HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Hak dan Kewajiban Pasien

Hak - Hak Pasien :

  1. Memperoleh informasi mengenal tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Panggul
  2. Mendapatkan pelayanan yang baik dan bermutu
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, Jujur, dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesual dengan standar profesi dan standar prosedur
  5. Memperoleh privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya
  6. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis, tindakan medis, tindakan alternatif, resiko dan komplilkasi yang mungkin terjadi, prognosis terhadap tindakan serta biaya pengobatan.
  7. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan medis yang akan diberikan tenaga kesehatan
  8. Menyampaikan usul, kritik, saran maupun pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan yang diterimanya
  9. Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan

Kewajiban Pasien :

  1. Membawa kartu identitas (KTP/SIM/KK/Akta Kelahiran), BPJS/KIS dan kartu berobat bagi pasien lama
  2. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannnya
  3. Mematuhi anjuran dokter, dokter gigi, dan petugas Puskesmas untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya
  4. Melakukan pembayaran atas Jasa pelayanan yang diterimanya sesuai dengan peraturan yang berlaku
  5. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas Panggul
  6. Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga kesehatan di Puskesmas Panggul