HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Hak dan Kewajiban Pasien
Hak - Hak Pasien :
- Memperoleh informasi mengenal tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Panggul
- Mendapatkan pelayanan yang baik dan bermutu
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, Jujur, dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesual dengan standar profesi dan standar prosedur
- Memperoleh privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya
- Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis, tindakan medis, tindakan alternatif, resiko dan komplilkasi yang mungkin terjadi, prognosis terhadap tindakan serta biaya pengobatan.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan medis yang akan diberikan tenaga kesehatan
- Menyampaikan usul, kritik, saran maupun pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan yang diterimanya
- Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan
Kewajiban Pasien :
- Membawa kartu identitas (KTP/SIM/KK/Akta Kelahiran), BPJS/KIS dan kartu berobat bagi pasien lama
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannnya
- Mematuhi anjuran dokter, dokter gigi, dan petugas Puskesmas untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya
- Melakukan pembayaran atas Jasa pelayanan yang diterimanya sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas Panggul
- Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga kesehatan di Puskesmas Panggul