Standar Pelayanan Publik

1. STANDAR PELAYANAN LOKET PENDAFTARAN

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian

Pelayanan ( Service Delivery )

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  • Menunjukkan Nomor Antrean
  • Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pasien)
  • Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta
  • Membayar Retribusi sesuai Peraturan Bupati Trenggalek 37 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ( Pasien Umum )

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung mengambil nomer antrean di mesin digital
  2. Nomer Antrean dibagi sesuai dengan kategori
  3. Pasien / pengunjung menunggu nomer antrean nya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan selanjutnya.

3

Jangka waktu

Waktu pelayanan di ruang pendaftaran adalah  selama 3-5 menit

4

Biaya / tarif

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai

dengan Peraturan Bupati Trenggalek 37 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ( Pasien Umum )

5

Produk

Pelayanan

Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya